Rhenald Kasali menyebut masih banyak siswa yang mengalami kebingungan saat menerapkan kegiatan Belajar dari Rumah, setelah ditiadakannya belajar tatap muka di sekolah.
Pemerintah akhirnya merevisi regulasi pembelajaran di tengah pandemi Covid-19 yang tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Pesan ini disampaikan Mendikbud, usai merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yang akhirnya membolehkan sekolah di zona kuning untuk menggelar pembelajaran tatap muka.
Sekolah diingatkan bahwa jumlah peserta didik di kelas dibatasi kapasitasnya maksimal 50 persen, guna meminimalisasi penularan Covid-19.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim beralasan, kebijakan terbaru ini dilandasi sejumlah pertimbangan, antara lain ancaman siswa putus sekolah, hingga berbagai kendala yang terjadi dalam pelaksanan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Menurut Analisis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Kemdikbud, Suhartono Arham pemerintah dan sekolah tidak dapat memastikan keamanan siswa terhadap penularan Covid-19 bila berada di luar jam sekolah.
Siswa di wilayah metropolitan Seoul kembali ke pembelajaran jarak jauh
Sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, pengambilan keputusan dilakukan secara bertingkat mulai dari sekolah, hingga pemerintah daerah dengan pertimbangan dari satuan gugus tugas Covid-19 daerah.
Dia menyebut metode belajar tatap muka di ruang kelas berbeda penerapannya dengan belajar daring, yang kerap membuat siswa merasa bosan.
Untuk menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah, Nadiem mengatakan terdapat sejumlah syarat yang tetap harus dipenuhi oleh satuan pendidikan